POLEMIK REKRUITMEN STAFF DESA OLEH KEPALA DESA TERPILIH

Tahapan pilkades kabupaten bogor sudah melewati titik akhir, yaitu pelantikan tahap dua kepala desa terpilih. Pada pemilihan kepala desa saat ini tingkat pendidikan kepala desa memiliki tingkat pendidikan yang cukup baik, yakni 79,28 % berpendidikan slta/sederajat keatas. Diharapkan dengan latar belakang pendidikan tersebut akselerasi pemerintahan, pembanguan dan pemberdayaan masyarakat di desa akan lebih mudah dilakukan.
Kepala desa memiliki tanggungjawab besar, hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Saudara-saudara berkewajiban mewujudkan pemerintahan desa yang kuat dan profesional. Untuk mewujudkan hal tersebut saudara-saudara dibantu oleh perangkat desa. Para kepala desa tentunya sangat membutuhkan tenaga dan pemikiran perangkat desa yang selama ini telah memiliki pengalaman dan kemampuan di bidang penyusunan dokumen perencanaan tingkat desa (antara lain rpjmdes, rkpdes), administrasi pelaksanaan pembangunan dan pelaporan serta aplikasi sistem informasi. Untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan tugas kepala desa serta untuk kesinambungan program dan kebijakan pemerintahan dan pembangunan, diminta agar saudara-saudara tidak mengganti perangkat desa dan operator yang ada. (sambutan bupati bogor 18 desember 2019).
Terkait sambutan bupati tersebut banyak kepala desa yang tidak mengindahkan hal tersebut. Banyak staff desa yang diberhentikan karena banyak alasan seperti bukan pendukung, bukan tim sukses, dan banyak lagi lainnya. Malah ada alasan yang sangat nyeleneh yaitu desakan tim sukses. Tapi menurut saya itu merupakan hal yang wajar karena itu merupakan politik, dan itu lah indahnya berpolitik.

Tetapi hal ini menjadi polemic yang sangat besar yang dirasakan oleh kepala desa terpilih karena terkait aturan permendagri No.67 Tahun 2017 seperti pasal 2

Selain itu, surat edaran bupati no.147/871-DPMD/2019 Tentang PErangkat desa menyarankan untuk mempertimbangkan 


Semoga dengan adanya aturan tersebut kepala desa dapat bertindak secara bijaksana dan terprogram alam hal pengangkatan staff desa di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan aspek-aspek yang tidak merugikan semua pihak. dan saran penulis agar kepala desa dalam hal mengambil keputusn tersebut agar melibatkan seluruh pihak mulai dari tokoh masyarakat, BPD, Pihak kecamatan dan pihak terkait agar proses pengangkatan staff desa baru dilakukan untuk membangun desa yang akhirnya dengan staff yang profesional dan berintegritas kepala desa mampu membangun desanya menjadi desa maju dan mandiri.

Post a Comment

0 Comments