Tahapan
pilkades kabupaten bogor sudah melewati titik akhir, yaitu pelantikan tahap dua
kepala desa terpilih. Pada pemilihan kepala desa saat ini tingkat pendidikan
kepala desa memiliki tingkat pendidikan yang cukup baik, yakni 79,28 %
berpendidikan slta/sederajat keatas. Diharapkan dengan latar belakang
pendidikan tersebut akselerasi pemerintahan, pembanguan dan pemberdayaan
masyarakat di desa akan lebih mudah dilakukan.
Kepala desa memiliki tanggungjawab
besar, hampir
semua aspek kehidupan masyarakat. Saudara-saudara berkewajiban
mewujudkan pemerintahan desa yang kuat dan profesional. Untuk mewujudkan hal tersebut saudara-saudara dibantu oleh perangkat desa. Para kepala desa tentunya sangat membutuhkan tenaga dan pemikiran
perangkat desa yang selama ini telah memiliki pengalaman dan kemampuan di
bidang penyusunan dokumen perencanaan tingkat desa (antara lain rpjmdes,
rkpdes), administrasi pelaksanaan pembangunan dan pelaporan serta aplikasi
sistem informasi. Untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan tugas kepala desa
serta untuk kesinambungan program dan kebijakan pemerintahan dan
pembangunan, diminta agar saudara-saudara tidak mengganti perangkat desa dan
operator yang ada. (sambutan bupati bogor 18 desember 2019).
Terkait sambutan bupati
tersebut banyak kepala desa yang tidak mengindahkan hal tersebut. Banyak staff
desa yang diberhentikan karena banyak alasan seperti bukan pendukung, bukan tim
sukses, dan banyak lagi lainnya. Malah ada alasan yang sangat nyeleneh yaitu
desakan tim sukses. Tapi menurut saya itu merupakan hal yang wajar karena itu merupakan
politik, dan itu lah indahnya berpolitik.
Tetapi hal ini menjadi polemic
yang sangat besar yang dirasakan oleh kepala desa terpilih karena terkait
aturan permendagri No.67 Tahun 2017 seperti pasal 2
Selain itu, surat edaran bupati no.147/871-DPMD/2019 Tentang
PErangkat desa menyarankan untuk mempertimbangkan
Semoga dengan adanya aturan tersebut kepala desa dapat bertindak secara bijaksana dan terprogram alam hal pengangkatan staff desa di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan aspek-aspek yang tidak merugikan semua pihak. dan saran penulis agar kepala desa dalam hal mengambil keputusn tersebut agar melibatkan seluruh pihak mulai dari tokoh masyarakat, BPD, Pihak kecamatan dan pihak terkait agar proses pengangkatan staff desa baru dilakukan untuk membangun desa yang akhirnya dengan staff yang profesional dan berintegritas kepala desa mampu membangun desanya menjadi desa maju dan mandiri.
0 Comments